Jumat, 30 November 2012

KPTP ROKAN HULU DITINGKATKAN STATUSNYA MENJADI BADAN PELAYANAN TERPADU PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL (BPTP2M) ROKAN HULU

Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Rokan Hulu No 04 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang didalamnya telah di tetapkan Perubahan Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan nenjadi Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu nomor Kptp.821.22/BKD-MT/13/2012 tanggal 09 Januari 2012 yang mengangkat dan melantik Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTP2M). Oleh karena itu, tanggal 10 Januari 2012 Bupati Rokan Hulu Drs. Achmad melantik Kepala BPTP2M besama 30 orang pejabat eselon II lainnya, 150 orang pejabat eselon III, 15 orang Camat, dan 402 orang pejabat eselon IV.
Dan delapan diantaranya adalah pejabat yang akan bertugas di BPTP2M. Diantaranya Kepala BPTP2M adalah Drs. FAJAR SHIDQY, Kepala Bagian Tata Usaha BPTP2M Bapak ERFAN DEDY SANJAYA, S.STPM Msi, Kepala Bidang Perekonomian IBU DESMA DIANA, S.Sos, Kepala Bidang Non Perekonomian IBU EFNIDAWATI, SE, Kepala Bidang Penanaman Modal Bapak ANANG PERDHANA PUTRA, S.STP, Kapala Sub Bagian Administrasi dan Kepegawaian IBU THEERE NIRMA HARTATI INDRA, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan IBU RISDA FITRI, SE, dan Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pelayanan Penanaman  Modal IBU YUSLINAR, S.Sos.
Bupati Rohul Drs H Achmad MSi dalam sambutan pengarahannya, mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang wajib ditunaikan oleh setiap orang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Setiap pejabat harus bekerja penuh semangat dan memiliki loyalitas yang tinggi. Jabatan yang diberikan diharapkan dapat diukir dengan tinta emas untuk karir masing-masing, sehingga bisa berkembang sesuai aturan. Bekerjalah dengan ikhlas sesuai dengan jabatan masing-masing, cintailah pekerjaan dan berdoalah kepada Allah SWT, semoga dapat melaksanakan amanah itu dengan sebaik-baiknya. memberikan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Selesaikan masalah dengan baik dan jangan sampai timbul lagi masalah yang baru.
Dengan telah dilantiknya Pejabat Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal  (BPTP2M) ini maka Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan secara resmi telah digantikan oeh BPTP2M. Dengan demikian pelayanan investasi penanaman modal pengembangan dan Promosi yang selama ini hanya menjadi kewenangan di BPTP2M sekarang telah menjadi tugas pokok dan fungsi di BPTP2M.
Hadir dalam acara pelantikan pejabat tersebut, Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, Wakil Bupati Ir H Hafith Syukri MM, Sekda Ir H Damri, Dandim Kpr, Wakapolres Pasir Pengarayan, Kajari Abdul Wahab, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengarayan, dan undangan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar