Berdasarkan
Peraturan daerah Kabupaten Rokan Hulu No 04 Tahun 2011 Tentang
Organisasi Perangkat Daerah, yang didalamnya telah di tetapkan Perubahan
Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan nenjadi Badan Pelayanan Terpadu
Perizinan dan Penanaman Modal dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Rokan Hulu nomor Kptp.821.22/BKD-MT/13/2012 tanggal 09 Januari 2012 yang
mengangkat dan melantik Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman
Modal (BPTP2M). Oleh karena itu, tanggal 10 Januari 2012 Bupati Rokan
Hulu Drs. Achmad melantik Kepala BPTP2M besama 30 orang pejabat eselon
II lainnya, 150 orang pejabat eselon III, 15 orang Camat, dan 402 orang
pejabat eselon IV.
Dan delapan diantaranya adalah pejabat yang akan bertugas di BPTP2M. Diantaranya Kepala
BPTP2M adalah Drs. FAJAR SHIDQY, Kepala Bagian Tata Usaha BPTP2M Bapak
ERFAN DEDY SANJAYA, S.STPM Msi, Kepala Bidang Perekonomian IBU DESMA
DIANA, S.Sos, Kepala Bidang Non Perekonomian IBU EFNIDAWATI, SE, Kepala
Bidang Penanaman Modal Bapak ANANG PERDHANA PUTRA, S.STP, Kapala Sub
Bagian Administrasi dan Kepegawaian IBU THEERE NIRMA HARTATI INDRA,
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan IBU RISDA FITRI, SE, dan
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pelayanan Penanaman Modal IBU YUSLINAR,
S.Sos.
Bupati
Rohul Drs H Achmad MSi dalam sambutan pengarahannya, mengingatkan bahwa
jabatan adalah amanah yang wajib ditunaikan oleh setiap orang sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Setiap pejabat harus
bekerja penuh semangat dan memiliki loyalitas yang tinggi. Jabatan yang
diberikan diharapkan dapat diukir dengan tinta emas untuk karir
masing-masing, sehingga bisa berkembang sesuai aturan. Bekerjalah dengan
ikhlas sesuai dengan jabatan masing-masing, cintailah pekerjaan dan
berdoalah kepada Allah SWT, semoga dapat melaksanakan amanah itu dengan
sebaik-baiknya. memberikan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga
tidak menimbulkan permasalahan. Selesaikan masalah dengan baik dan
jangan sampai timbul lagi masalah yang baru.
Dengan
telah dilantiknya Pejabat Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan
Penanaman Modal (BPTP2M) ini maka Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan
secara resmi telah digantikan oeh BPTP2M. Dengan demikian pelayanan
investasi penanaman modal pengembangan dan Promosi yang selama ini hanya
menjadi kewenangan di BPTP2M sekarang telah menjadi tugas pokok dan
fungsi di BPTP2M.
Hadir
dalam acara pelantikan pejabat tersebut, Bupati Rohul Drs H Achmad MSi,
Wakil Bupati Ir H Hafith Syukri MM, Sekda Ir H Damri, Dandim Kpr,
Wakapolres Pasir Pengarayan, Kajari Abdul Wahab, Ketua Pengadilan Negeri
Pasir Pengarayan, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengarayan, dan undangan
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar